Tugas Pokok:

Penyusunan Anggaran: Membantu menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Penatausahaan Keuangan: Melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh transaksi keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran. 

Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan desa secara berkala sesuai peraturan yang berlaku. 

Pengelolaan Pendapatan: Melakukan pemungutan dan pencatatan pajak dan retribusi desa, serta memastikan penyetorannya ke kas desa. 

Pengelolaan Pengeluaran: Memproses pembayaran belanja desa sesuai dengan APBDes dan peraturan yang berlaku. 

Pengelolaan Aset: Mencatat dan melaporkan hasil usaha dan aset desa. 

Verifikasi: Memverifikasi administrasi keuangan desa. 

Pembinaan: Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 

Fungsi:

Pelaksanaan Urusan Keuangan:

Melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. 

Administrasi Keuangan:

Mengurus administrasi keuangan, termasuk administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. 

Pendukung Tugas Pemerintahan:

Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di bidang keuangan