Kaur Perencanaan di desa memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang perencanaan. Tugas ini mencakup penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), inventarisasi data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Fungsi Kaur Perencanaan meliputi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan desa:
Memastikan semua kegiatan perencanaan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes):
Bertanggung jawab dalam menyusun rancangan anggaran desa yang akan diajukan untuk disahkan.
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan:
Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa:
Memantau perkembangan pelaksanaan program desa dan mengevaluasi hasilnya untuk perbaikan di masa depan.
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa):
Berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa jangka panjang dan tahunan.
Menyusun laporan kegiatan Desa:
Membuat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan perencanaan desa, baik secara berkala maupun insidental.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan:
Menerima dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan perencanaan dan diberikan oleh atasan langsung, yaitu Sekretaris Desa atau Kepala Desa.