Kasi Kesejahteraan (Kepala Seksi Kesejahteraan) di desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan. Tugasnya meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesejahteraan.
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan meliputi:
Tugas Pokok:
Penyusunan Rencana:
Menyusun rencana kegiatan di bidang kesejahteraan desa, seperti pembangunan sarana prasarana, program pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan:
Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, termasuk pembangunan fisik, sosialisasi program, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Evaluasi:
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi kendala.
Pelaporan:
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan pihak terkait.
Fungsi:
Pembangunan Sarana Prasarana:
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pembangunan Bidang Pendidikan:
Melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di desa, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan dan program-program pendidikan.
Pembangunan Bidang Kesehatan:
Melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, seperti pembangunan puskesmas pembantu, program posyandu, dan kegiatan penyuluhan kesehatan.
Sosialisasi dan Motivasi:
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Pemberdayaan Masyarakat:
Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Pelayanan Masyarakat:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan, seperti pelayanan administrasi, bantuan sosial, dan fasilitasi kegiatan keagamaan.
Koordinasi:
Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), instansi pemerintah, dan tokoh masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan.
Pemberian Saran dan Pertimbangan:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang kesejahteraan.